Pemkot Bima Jabarkan SE Mendagri Tentang Penggantian Pejabat

  • DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN STATISTIK
  • Minggu, 13 Oktober 2024

Pemerintah Kota Bima melalui Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima, Mahfud membeberkan aturan, mekanisme ataupun tata cara pengajuan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri tentang penggantian pejabat oleh penjabat kepala daerah.

Kepala Dinas Kominfo, Mahfud, menjelaskan edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 821/5476/SJ tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri Untuk Penggantian Pejabat Oleh Bupati/Walikota, Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota tanggal 03 Agustus 2018 sudah sangat jelas.

Dikatakan Mahfud, angka 2 huruf c dijelaskan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memeriksa kesesuaian data dukung dan kelengkapan dokumen persyaratan penggantian pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan meneruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat usulan Bupati/Walikota dan/atau Plt/Pj Bupati/Walikota tersebut diterima.

 "Apabila Gubernur tidak meneruskan usulan kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, maka Menteri Dalam Negeri dapat memproses persetujuan tertulis tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Mahfud, pada Sabtu (12/10/2024).

"Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat membacanya dari segi aturan yang ada". imbaunya.

Berita Terbaru OPD

PJ Wali Kota Bima Mengikuti Vicon Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Pemkot Bima Kembali Gelar Operasi Pasar Murah di Kelurahan Jatiwangi

Singkronkan Program Presiden Prabowo, Pj. Wali Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi

Pj Wali Kota Bima Gelar Audiensi Bersama Baznas dan HMI Cabang Bima

76 Warga Keracunan Masal, Pj. Wali Kota Bima Tinjau Para Korban

Pj Sekda Kota Bima Gelar Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BLUD Puskesmas